Kamis, 17 Februari 2011

PANDUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011


KATA PENGANTAR


Dengan telah diterbitkannya  Permen 46 tahun 2011 tentang Ujian Nasional dan SK BSNP NOMOR 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional SMA/MA dan SMK tahun 2010/2011, maka bidang-bidang teknis dalam hal ini  Bidang Dikmen Dinas Dikpora Propinsi NTB menyusun Panduan Pelaksanaan Ujian Nasional  SMA/MA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
Panduan ini  disusun sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan  Ujian Nasional, baik di tingkat Propinsi, Kabupate/kotan, maupun tingkat Sekolah/Madrasah.
Buku panduan ini memuat hal-hal teknis yang memperjelas apa yang belum disusun secara rinci pada POS Ujian Nasional tahun 2010/2011 terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional di Nusa Tenggara Barat.
Diharapkan semua unsur yang terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional mempedomani panduan ini untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga Ujian Nasional dapat dilaksanakan secara baik, objektif, dan akuntabel, serta memberikan pencitraan publik yang positif.


Mataram, .... Februari  2011

Kepala Dinas
Dinas Dikpora Provinsi NTB,



Drs. H. Lalu Syafi’i, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 196112311982031440

I.             LANDASAN HUKUM


1. UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permen No. 45 tahun 2010 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada Sekolah/Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah/Madrasah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah/Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah/Madrasah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah/Madrasah Menengah Kejuruan tahun pelajaran 2010/2011
4. Keputusan BSNP Nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional SMA/MA dan SMK tahun 2010/2011



II.            PERSYARATAN PESERTA UN

A.   Persyaratan Peserta

  1. Peserta didik yang memenuhi ketentuan sesuai dengan POS UN 2010/2011

  1. Peserta didik yang diusulkan atau didaftarkan oleh Sekolah/Madrasah asal untuk menjadi peserta Ujian Nasional tahun 2010/2011


  1. Peserta UN yang mengundurkan diri atau peserta tambahan karena alasan mutasi Sekolah/Madrasah dapat diproses dalam daftar peserta UN setelah melalui prosedur yang dibenarkan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan dilaporkan ke Penyelenggara UN tingkat provinsi, selama DNT belum diterbitkan.

B.   Pendataan Peserta
1.    Pendataan peserta Ujian Nasional SMA/MA/SMA LB/SMK (entri data) dilakukan oleh Sekolah/Madrasah penyelenggara, menggunakan BIO-UN  SMA/MA/SMA LB/SMK dengan system on line
2.    Pendataan peserta harus memperhatikan Kode Program Studi ( KODE-PS )
3.    Data-data peserta ujian nasional harus terisi dengan betul dan benar sesuai format dalam BIOS-UN SMA/MA/SMA LB/SMK, terutama Nama Peserta, tempat tanggal lahir, nama orang tua, alamat, agama, jenis kelamin dan Nomor Ujian Nasional tahun pelajaran sebelumnya apabila peserta tidak lulus UN dan mengulang pada tahun pelajaran 2010/2011
4.    Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota  mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Sekolah/Madrasah penyelenggara
5.    Sekolah/Madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirim kembali hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota secara online
6.    Finalisasi data peserta UN SMA dilakukan oleh Penyelenggara UN tingkat provinsi dengan mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke Sekolah/Madrasah penyelenggara melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
7.    Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta

 






III. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL


A.  Penyelenggara UN  Tingkat Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota bersama Perguruan Tinggi menetapkan penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota  dari unsur Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan  tugas dan tanggungjawab :
a.    Mengirim daftar usul Sub Rayon dan Sekolah/Madrasah penyelenggara UN  kepada penyelenggara UN tingkat  Provinsi untuk ditetapkan  dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB
b.    Mendistribusikan bahan Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian melalui Sub Rayon
c.    Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan Ujian Nasional. Dalam  pendistribusian dan penyimpanan bahan UN agar melibatkan  pihak keamanan
d.    Membuat rekapitulasi LJUN per matapelajaran dari setiap Sekolah/Madrasah penyelenggara UN
e.    Mengirim LJUN ke Panitia Scanning/Perguruan Tinggi (UNRAM) setiap  hari sesuai dengan jadwal UN
f.     Menyampaikan  Laporan Kilat Kelulusan dan laporan akhir penyelenggaraan UN ke penyelenggara UN tingkat   Provinsi;
g.    Melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertulis pada POS UN 2010/2011.

B.  Penyelenggara UN  Tingkat Sub Rayon
1. Sub Rayon merupakan gabungan dari Sekolah/Madrasah negeri/swasta sebagai  penyelenggara UN yang letaknya berdekataan untuk memudahkan penyelenggaraan
2. Dalam satu sub rayon, paling sedikit 4 (empat) Sekolah/Madrasah dengan jumlah peserta UN minimal 700 (tujuh ratus) siswa, kecuali Sekolah/Madrasah terpencil
3. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN sebagai sub rayon adalah Sekolah/Madrasah dengan kriteria :
a.    Sekolah/Madrasah penyelenggara UN
b.    Memiliki sarana/prasarana penunjang untuk   melaksanakan tugas-tugas Sub Rayon
c.    Memiliki  tenaga kependidikan yang cukup memadai          untuk melaksanakan tugas-tugas  Sub Rayon.
4. Penyelenggara di tingkat sub rayon berasal dari unsur-unsur :
a.  Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah  yang menjadi Ketua Sub Rayon
b.  Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang menjadi anggota Sub Rayon
c.  Ketua Sub rayon berasal dari Sekolah/Madrasah yang memiliki akreditasi minimal B
5.     Sekolah/Madrasah yang menjadi Ketua Sub Rayon penyelenggaraan  ujian mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a.   Merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Sekolah/Madrasah di lingkungan Sub rayon
b.  Menerima SKL dan mensosialisaskannya  kepada Sekolah/Madrasah anggota Sub Rayon
c.  Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Ujian Nasional kepada Sekolah/Madrasah yang menjadi anggota Sub rayon
d.  Bersama-sama dengan Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mengambil bahan Ujian Nasional di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
e.  Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup/disegel
f.   Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN; bahan ujian  disimpan di Resort/Sekto Kepolisian/BABINSA  yang terdekat dengan masing-masing Sekolah/Madrasah penyelenggara
g.  Menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan UN
h.  Memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan disegel dan telah ditandatangani oleh pengawas ruang UN dari masing-masing Sekolah/Madrasah penyelenggara
i.   Mengumpulkan bahan UN dari Sekolah/Madrasah penyelenggara serta mengirimkannya setiap hari ke penyelenggara UN tingkat Kabupaten/kota sesuai dengan jadwal UN
j.   Menyampaiakan  Laporan Kilat Kelulusan dan laporan ahir penyelenggaraan UN ke penyelenggara UN tingkat  Kabupaten/Kotai

C.   Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1. Penyelenggara di tingkat Sekolah/Madrasah berasal dari unsur-unsur:
a.  Perguruan Tinggi bersama Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah yang bersangkutan;
b.  Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung
2. Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a. Mengambil bahan UN setiap hari sesuai dengan   jadwal di tempat penyimpanan (POLRES/POLSEK dan atau BABINSA untuk Sekolah/Madrasah terpencil)
b. Mengumpulkan  LJUN dan mengirimnya ke penyelenggara UN tingkat KabupatenKota
c. Menyampaikan laporan kilat kelulusan dan Laporan akhir penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi
d. Melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertulis pada POS UN 2010/2011
3. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah yang :
 a.Jumlah peserta UN  minimal 20 orang
 b.Memiliki fasilitas ruang yang layak
c.  Memiliki fasilitas komputer pendukung  penyelenggaraan Ujian yang memadai
d. Terakreditasi

4. Sekolah/Madrasah menggabung, memiliki kriteria :
a. Sekolah/Madrasah negeri/swasta yang belum terakreditas
b. Tempat menggabung adalah Sekolah/Madrasah penyelenggara yang letaknya berdekatan dan terakreditasi minimal B

IV. BAHAN UJIAN NASIONAL

A. Penyiapan Bahan UN
1.      Bahan Ujian Nasional merupakan irisan/interseksi dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar isi
2.      Kisi-kisi Ujian Nasional  sesuai dengan Permendiknas Nomor 46 tahun 2010  tanggal 31 Desember 2010
3.      Jumlah butir soal UN mengikuti ketentuan yang tertera pada POS UN 2010/2011 dan POS percetakan naskah UN.
4.      Bahan dan perangkat Ujian Kompetensi Keahlian SMK mengacu pada “PANDUAN Ujian Kompetensi Keahlian” Tahun Pelajaran 2010/2011.


B. Penggandaan Perangkat Soal Ujian Nasional

1.    Bahan UN  terdiri dari 5 ( lima ) paket Naskah Soal Ujian , paket 1 s.d. 5,  LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN, khusus untuk Soal Ujian Teori Kejuruan SMK naskah soal terdiri dari 2 paket.
2.    Penyampulan bahan UN Utama dan UN susulan dibuat  secara terpisah
3. Distribusi Bahan Ujian Nasional dilakukan oleh perusahaan percetakan  ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya di teruskan ke Sub Rayon atau Sekolah/Madrasah penyelenggara Ujian Nasional dengan pengawalan aparat keamanan;


V. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

 

A. Jadwal Ujian Nasional

1.    UN dilakukan dalam bentuk UN Utama,UN Susulan;
2.    UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
3.    UN dilaksanakan secara serentak mengikuti jadwal yang tertulis pada POS UN 2010/2011;
4.    Ujian Praktik Kejuruan SMK dilaksanakan serentak pada rentang waktu tanggal 16 Februari s.d. 14 Maret 2011, dengan durasi waktu pelaksanaan 18 s.d. 24 jam sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian. 
5.    Ujian Teori Kejuruan utama SMK dilaksanakan serentak tanggal 15  Maret  2011  pukul 08.00 – 10.00, ujian teori kejuruan susulan tanggal 22 Maret  2011  pukul 08.00 – 10.00.

B. Ruang Ujian Nasional
  1. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagaimana tertulis pada POS UN 2010/2011
  2. Sekolah/Madrasah yang tidak memiliki ruang sesuai dengan ketentuan seperti dipersyaratkan pada POS UN 2010/2011 dapat mengatur ruang ujian sesuai dengan kesepakatan penyelenggara UN di kabupaten/kota
  3. Jumlah peserta ujian  dalam setiap ruang  ujian maksimal 20 peserta. Jika terdapat lebih dari 20 peserta yang mengikuti Ujian Nasional, maka siswanya menempati ruang berikutnya
  4. Pengaturan ruang peserta Ujian Nasional berdasarkan program studi/keahlian yang ada pada masing-masing Sekolah/Madrasah peserta Ujian Nasional
  5. Tempat duduk peserta UN diatur dengan mengikuti ketentuan yang terdapat pada POS UN 2010/2011, dengan contoh sebagai berikut :












Keterangan :
PU                          = Pengawas Ujian
1,2,3 dst                 = Nomor peserta Ujian
P1,P2,P3,P4,P5        = Contoh Paket soal


C. Pengawas Ruang Ujian Nasional
  1. Perguruan Tinggi melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk menunjuk dan menetapkan pengawas Ruang Ujian Nasional
  2. Pengawas Ruangan membagikan soal kepada peserta sesuai dengan denah pada point B.3

 

D. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional

Tata tertib peserta Ujian Nasional mengikuti ketentuan yang tertulis pada POS UN 2010/2011.


VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL

A. Pengumpulan Hasil Ujian Nasional
Pengumpulan Hasil Ujian Nasional mengikuti ketentuan yang tertulis pada POS UN 2010/2011.

B. Pengolahan Hasil Ujian Nasional
Pengolahan Hasil Ujian Nasional mengikuti ketentuan yang tertulis pada POS UN 2010/2011.

 

C. Pengumpulan Nilai Sekolah/Madrasah
Pengumpulan nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) ke panitia tingkat Provinsi paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan Ujian Nasional Utama, termasuk nilai ujian teori dan praktik kejuruan SMK, bersamaan dengan nilai S/M  mata pelajaran yang diujinasionalkan dan mata pelajaran yang tidak diujinasionalkan, menggunkaan format (aplikasi) yang dikeluarkan BSNP.



VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL


1. Peserta UN dinyatakan lulus UN jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertulis pada POS UN 2010/2011.
3. Pengumuman hasil UN dilakukan di Sekolah/Madrasah penyelenggara
2.  Pengumuman kelulusan peserta dari satuan pendidikan setelah memperolah Nilai Akhir dari panitia pusat.

VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

1.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.   Laporan yang disusun oleh Sekolah/Madrasah penyelenggara dan sub rayon dikirim ke panitia UN tingkat Provinsi, ke alamat Dinas DIKPORA PROV.NTB, Jl. Pendidikan N0.19a Mataram paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengumuman UN. Tembusan disampaikan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota.


IX. SANKSI

1.    Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta UN tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
2.    Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak  diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
3.    Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang
4.    Penyelenggara UN  yang  terbukti melanggar ketentuan POS   diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan diikutsertakan dalam penyelenggraaan UN  yang akan datang


Kepala Dinas
Dinas Dikpora Provinsi NTB,



Drs. H. Lalu Syafi’i, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 196112311982031440





Tabel 1. Contoh Nilai Sekolah/Madrasah : 0.6 US + 0.4 Rata-rata


No

Mata Pelajaran
Rapor

Niliai US

Nilai Seklh
Sem 3
Sem 4
Sem 5
Rata-rata
1.
B. Indonesi
7
6
8
7,00
6,00
6,40
2.
Matematika
6
7
7
6,67
6,50
6,58
3.
Bahasa Inggris
7
6
8
7,00
6,00
6,40
dst
...
















Tabel 2. Contoh Perhitungan Nilai Sekolah  : 0.6 US + 0.4 Rata-rata
              Kompetensi Keahlian Akuntansi  SMK


No

Standar Kompetensi (SK)


Niliai US
Sem 3
Sem 4
Sem 5
1.
Mengelola kartu piutang
7,55
-
-
-
2.
Mengella kartu aktiva tetap
7,12
-
-
-
3.
Mengelola kartu utang
-
8,23
-
-
4.
Menyajikan laporan harga pokok prdk
-
-
8,41
7,35
5.
Menyajikan laporan keuangan
8,34
7,73
-
-
6.
Menyiapkan surat pemberitahn pajak
7,87
7,13
-
-
7.
Mengoperasikan paket program pengolah angka
8,84
7,02
-
-
8.
Mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi
8,84
7,02
-
7,71
Rata-rata Kompetensi Keahlian per Semester
7,94
7,53
8,27

Nilai Rapor Kompetensi Keahlian
7,91
7,23
Nilai Sekolah
7,50

Cara Perhitungan :

1.  Rata – rata Semester 3 adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah  SK pada semester 3 =(7,55 + 7,12 + 8,34 + 7,87 + 8,84)/5 = 7,94.
2.   Rata – rata Semester 4 adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah  SK pada semester 4 =(8,23 + 7,73 + 7,13 + 7,02)/4 = 7,53.
3.   Rata – rata Semester 4 adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah  SK pada semester 5 =( 8,41 + 8,12 )/2 = 8,27
4.   Rata – rata Nilai Ujian Sekolah adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah SK yang diujikan sekolah = ( 7,35 + 7,11 )/2 = 7,23
5.   Nilai Rapor Kompetensi Keahlian adalah gabungan rata – rata semester 3,4 dan 5 dibagi 3 = ( 7,94 + 7,53 + 8,27 )/3 =7,91
6.   Nilai Sekolah adalah pembobotan 40% Nilai Rapor ditambah pembobtan 60% Ujian Sekolah = (0,4x7,91) + (0,6x7,3) = 7,50


Nilai Akhir (NA) masing-masing Mata Pelajaran UN dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Tabel 3.  Contoh  Nilai Akhir (NA)


No

Mata Pelajaran
Nilai sekolah
x  0,40
Nilai
 UN
X 0,60
Nilai Akhir
Pembulatan NA
1.
B. Indonesi
6,00
8,20
7,32
7,3
2.
Bahasa Inggris
6,75
6,20
6,42
6,4
3.
Matematika
6,30
6,75
6,57
6,6
4.
Biologi
7,15
6,00
6,46
6,5
5.
Fisika
6,30
6,25
6,27
6,3
6.
Kimia
6,30
5,50
5,82
5,8
Jumlah Nilai Akhir
38,9
Rata-rata Nilai Akhir
6,5

Catatan :

Bagi SMK yang menggunakan pembelajaran dengan sistem blok, maka nilai rapor dari semester yang tersedia untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) digunakan untuk menghitung Nilai Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar